Penulis: Bayu Lindu Mukti
Pelemahan rupiah akibat penguatan dolar AS tidak hanya berdampak pada kota dan pasar saham, tetapi juga memengaruhi daya beli masyarakat desa melalui inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Artikel ini membahas persoalan tersebut dari sudut pandang ekonomi politik dan refleksi historis Nusantara.
PENDAHULUAN
Wacana publik belakangan ini dihangatkan oleh pernyataan otoritas eksekutif tertinggi mengenai
dinamika makroekonomi, spesifiknya terkait penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) yang
berimplikasi pada depresiasi rupiah. Alih-alih mengonstruksi optimisme kolektif, narasi yang
disampaikan cenderung mendegradasi kepercayaan publik terhadap kredibilitas komunikasi pemerintah.
Artikel ini berfokus pada analisis partikular dan objektif, tanpa tendensi menggiring opini ataupun
memproduksi narasi peyoratif terhadap figur politik tertentu. Meskipun latar belakang personal penulis
tumbuh dan besar di Kota Surabaya—sebuah kota metropolis terbesar kedua setelah Ibu Kota Jakarta—
sudut pandang yang diadopsi dalam analisis ini bersandar pada refleksi batin serta pemikiran kontemporer
mengenai realitas empiris yang dirasakan langsung sebagai representasi entitas masyarakat perdesaan.
Secara sosio-historis, sebelum entitas geopolitik bernama Indonesia terbentuk, wilayah Nusantara
telah diisi oleh entitas-entitas politik berdaulat dengan identitas budaya dan genetika strukturalnya sendiri.
Sejarah mencatat eksistensi Kertarajasa Jayawardhana sebagai pendiri Imperium Majapahit, Airlangga
sebagai penguasa Kerajaan Kahuripan (Kadiri), hingga Panembahan Senopati yang menginisiasi
berdirinya Dinasti Mataram Islam di tanah Jawa. Figur-figur historis tersebut mengonsolidasikan
kekuasaan dengan tekad mengintegrasikan Nusantara di bawah panji hegemoni kerajaan masing-masing.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam konteks ekonomi politik kontemporer, sering kali terjadi simplifikasi sosiologis yang keliru,
termasuk dalam pernyataan bahwa fluktuasi ekonomi global tidak berdampak pada masyarakat perdesaan
karena “rakyat di desa tidak menggunakan dolar” atau “penurunan Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) tidak memengaruhi desa karena masyarakatnya tidak bertransaksi saham”. Premis ini
mengabaikan integrasi pasar modern. Struktur perekonomian dualistik menunjukkan adanya kontemplasi
mendalam: sektor perdesaan secara historis bertindak sebagai penyokong utama (suplai pangan dan
tenaga kerja) bagi kemerdekaan dan modernisasi di wilayah urban (kota). Sebaliknya, penetrasi kapital
dari sektor urban jarang memberikan efek penetesan ke bawah (trickle-down effect) yang signifikan bagi
kemandirian ekonomi perdesaan.
Melalui pendekatan historis-komparatif, tata kelola teritorial di Nusantara telah mengenal konsep
otonomi komunitas yang menyerupai “negara di dalam negara” jauh sebelum proklamasi abad ke-20.
Pada abad ke-16, Mataram Islam didirikan oleh Ki Ageng Pemanahan dan dilanjutkan oleh putranya,
Danang Sutawijaya (Panembahan Senopati). Secara historis, wilayah Mataram awalnya merupakan Alas
Mentaok (hutan belantara) yang dihadiahkan oleh Sultan Hadiwijaya (Joko Tingkir) dari Kesultanan
Pajang sebagai kompensasi atas keberhasilan menumpas Arya Penangsang, Adipati Jipang.
Transformasi Alas Mentaok menjadi pusat imperium baru menunjukkan bahwa kemandirian lokal
mampu membentuk kedaulatan politik eksternal. Mataram kemudian berdiri sebagai entitas mandiri yang
melepaskan diri dari subordinasi Pajang. Meskipun narasi hegemonik mencatat proses ini melibatkan
konflik berdarah dan pengorbanan loyalitas politik, peristiwa tersebut menegaskan bahwa stabilitas suatu
wilayah sangat bergantung pada kebijakan alokasi sumber daya oleh pemimpinnya. Dari refleksi historis
ini, seorang kepala negara seyogyanya memahami prima clausa (klausa utama) dari genus argumen yang
disampaikan ke publik, agar tidak menghasilkan simplifikasi kebijakan yang ahistoris dan tidak bijaksana.
Berdasarkan studi antropologi yang dilakukan melalui partisipasi observasi selama setahun terakhir,
karakteristik kepemimpinan nasional saat ini memang mencerminkan ambisi besar dan visi ekspansif
dalam mengelola bangsa. Kendati demikian, simplifikasi retorika terkait “rakyat desa tidak menggunakan
dolar” telah mencederai nilai sentimental (sentimental value) murni dan rasionalitas publik.
Secara literer dan struktur hukum monarki konstitusional maupun republik, tidak ada negara yang
melegalkan mata uang asing sebagai alat tukar domestik yang sah (legal tender), di mana mekanisme
konversi diakomodasi melalui money changer. Namun, pengabaian terhadap dampak hegemoni ekonomi
global yang menekan stabilitas nilai tukar domestik merupakan kekeliruan analisis. Masyarakat pada
seluruh stratifikasi sosial, termasuk di perdesaan, secara empiris merasakan dampak inflatoar dari
depresiasi mata uang, karena penurunan daya beli riil memicu resistensi ekonomi yang rasional.
KESIMPULAN
Simplifikasi narasi ekonomi makro dalam komunikasi politik tidak dapat melepaskan masyarakat
perdesaan dari dampak struktural krisis global. Hubungan kausalitas antara depresiasi rupiah dan
kesejahteraan domestik bersifat absolut, mengingat integrasi pasar yang telah menembus batas-batas
geografis desa. Pemimpin negara memerlukan ketajaman komunikasi yang berbasis pada realitas empiris
masyarakat, bukan sekadar retorika populis yang menegasikan keterkaitan antara kebijakan ekonomi
global dan ketahanan ekonomi domestik di tingkat akar rumput.









Be First to Comment