Opini | Penulis : Hafizhaturrahmah
Artikel ini membahas kemerosotan nalar publik di era digital, kebebasan berekspresi, etika ruang publik, serta dampaknya terhadap demokrasi dan tanggung jawab warga.
Setiap zaman memiliki alat bicara. Setiap alat bicara melahirkan watak berpikirnya sendiri.
Media sosial hadir sebagai ruang yang menjanjikan kesetaraan suara. Semua orang mendapat hak berbicara. Dalam sejarah demokrasi, hak ini selalu dipandang penting. Namun sejak awal, kebebasan bicara tidak pernah berdiri sendirian. Hukum, etika, dan tanggung jawab publik selalu berjalan beriringan.
Dalam sejarah pemikiran politik, kebebasan berbicara lahir dari kekhawatiran atas kekuasaan absolut. Magna Carta, Bill of Rights Inggris, hingga Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat menempatkan kebebasan berekspresi sebagai pelindung warga dari represi negara. Namun seluruh kerangka itu berdiri di atas asumsi dasar yakni warga yang berbicara memiliki kesadaran rasional.
Hannah Arendt, dalam The Life of the Mind, mencatat bahwa krisis publik sering muncul ketika kemampuan berpikir reflektif menghilang dari ruang bersama. Masyarakat tetap aktif berbicara dan bertindak, namun jarang berhenti untuk menimbang akibat. Kondisi semacam ini membuka jalan bagi kekacauan moral yang terlihat wajar karena dilakukan bersama-sama.
Teori ruang publik Jürgen Habermas memperjelas persoalan tersebut. Demokrasi membutuhkan diskursus rasional, tempat argumen diuji secara terbuka. Ketika ruang itu dipenuhi emosi, sensasi, dan kepentingan sesaat, kualitas keputusan publik ikut menurun. Media sosial bekerja cepat, sementara nalar publik memerlukan waktu.
Dalam perspektif hukum, kebebasan berekspresi selalu dibatasi oleh kepentingan umum. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J menegaskan bahwa hak dan kebebasan dijalankan dengan mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa kebebasan tidak pernah dimaknai sebagai kebebasan tanpa pertimbangan.
John Stuart Mill, melalui On Liberty, menempatkan kebebasan berpendapat sebagai alat pencarian kebenaran. Pendapat berkembang melalui perdebatan, koreksi, dan pengujian. Ketika pendapat berhenti diuji dan hanya dicari pembenarannya, ruang publik kehilangan fungsi pendidikannya.
Cara berpikir cepat mendominasi ketika emosi dan intuisi dipacu terus-menerus. Bahasa turut berubah. George Orwell mengingatkan bahwa ketidakcermatan berbahasa menghasilkan ketidakcermatan berpikir. Kata-kata dipakai untuk menyerang, menyederhanakan, dan menghakimi. Diskusi bergeser menjadi saling melabeli. Logika tersisih oleh reaksi.
Dalam sejarah Indonesia, demokrasi selalu dikaitkan dengan kebijaksanaan. Soekarno merumuskan demokrasi melalui musyawarah. Mohammad Hatta menekankan pendidikan politik agar rakyat memahami dampak dari setiap keputusan. Tradisi ini menuntut kedewasaan berpikir, tak hanya koar-koar yang penting keberanian bersuara. Mestinya suara itu punya substansi dan arah ke mana. Karena di tengah arus opini yang terus mengalir, maka tindakan paling berharga bagi kita hari ini adalah memberi waktu bagi pikiran untuk berhenti sejenak dan berpikir reflektif.







Be First to Comment